Mekanisme
dan Syarat Pengajuan KPR
Pengertian
Kredit
Kredit
merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha
untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka
waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu
dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan
dikenakan bunga tagihan.
Hal-hal yang
Diperjanjikan Dalam Perjanjian Kredit :
1.
Jangka waktu kredit
2.
Suku bunga
3.
Cara pembayaran
4.
Agunan/ jaminan kredit
5.
Biaya administrasi
6.
Asuransi jiwa dan tagihan
Mekanisme Pengajuan KPR
Sebelum mengucurkan
kredit, pihak bank akan melakukan seleksi, baik konsumen yang mengajukan KPR,
pengembang, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan pemberian KPR tersebut,
misalnya sub kontraktor dan lahan yang dipakai.
Umumnya, bank
akan menyeleksi konsumen berdasarkan track record atau kemampuan konsumen
tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan informasi tentang penghasilan konsumen,
dan biasanya sepertiga dari pendapatan harus bisa digunakan untuk membayar
cicilan KPR.
Pihak bank
juga membuat batasan umur maksimal bagi calon nasabah pengambil KPR (untuk
karyawan biasanya 55 tahun).
Di sisi lain,
developer juga akan diseleksi dan dilihat bagaimana mereka memegang janji
menyelesaikan pembangunan, melengkapi fasilitas, dan mengurus surat-surat yang
diperlukan bagi calon nasabah. Jika pengembang kurang kredibel, jangan heran
jika pihak bank enggan mengucurkan kredit.
Berikut ini
langkah-langkah pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang dikutip dari buku “Menjadi
Kaya Melalui Properti”:
1.
Bila Anda sudah yakin akan pilihan rumah dan
bank pemberi KPR, kunjungi bank tersebut dan mintalah informasi pengajuan KPR.
Biasanya bank akan memberikan persyaratan (seperti tertulis di depan) beserta
blangko isian KPR.
2.
Setelah persyaratan Anda bawa ke bank, biasanya
akan diadakan wawancara menyangkut latar belakang Anda memilih KPR dan
kemampuan Anda dalam memenuhi tenggat waktu pembayaran.
3.
Bila wawancara disetujui, Anda bisa membayarkan
uang muka pembelian rumah kepada developer dan menunggu keluarnya SPPK (Surat
Persetujuan Perjanjian Kredit) yang dilanjutkan dengan pencairan dana.
4.
Langkah selanjutnya adalah menemui notaris untuk
menandatangani akta kredit dan mengurus sertifikat. Dalam tahap ini, yang harus
diperhatikan ialah ketelitian terhadap isi perjanjian agar di lain waktu Anda
tidak mengalami kesulitan atau salah paham terhadap perlakuan bank dalam
masalah pembayaran.
5.
Tahap selanjutnya adalah penyerahan kunci.
Sertifikat Anda masih ditahan bank sampai Anda melunasi semua cicilan kredit.
Sumber :
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Kredit_(keuangan)
http://www.rumah.com/berita-properti/2013/2/3110/mekanisme-pengajuan-kpr
http://www.rumah.com/berita-properti/2013/2/3110/mekanisme-pengajuan-kpr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar