Senin, 12 Mei 2014

Mekanisme dan Syarat Pengajuan KPR

Mekanisme dan Syarat Pengajuan KPR

Pengertian Kredit

Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.

Hal-hal yang Diperjanjikan Dalam Perjanjian Kredit :
1.       Jangka waktu kredit
2.       Suku bunga
3.       Cara pembayaran
4.       Agunan/ jaminan kredit
5.       Biaya administrasi
6.       Asuransi jiwa dan tagihan


Mekanisme Pengajuan KPR

Sebelum mengucurkan kredit, pihak bank akan melakukan seleksi, baik konsumen yang mengajukan KPR, pengembang, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan pemberian KPR tersebut, misalnya sub kontraktor dan lahan yang dipakai.

Umumnya, bank akan menyeleksi konsumen berdasarkan track record atau kemampuan konsumen tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan informasi tentang penghasilan konsumen, dan biasanya sepertiga dari pendapatan harus bisa digunakan untuk membayar cicilan KPR.

Pihak bank juga membuat batasan umur maksimal bagi calon nasabah pengambil KPR (untuk karyawan biasanya 55 tahun).

Di sisi lain, developer juga akan diseleksi dan dilihat bagaimana mereka memegang janji menyelesaikan pembangunan, melengkapi fasilitas, dan mengurus surat-surat yang diperlukan bagi calon nasabah. Jika pengembang kurang kredibel, jangan heran jika pihak bank enggan mengucurkan kredit.

Berikut ini langkah-langkah pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang dikutip dari buku “Menjadi Kaya Melalui Properti”:

1.       Bila Anda sudah yakin akan pilihan rumah dan bank pemberi KPR, kunjungi bank tersebut dan mintalah informasi pengajuan KPR. Biasanya bank akan memberikan persyaratan (seperti tertulis di depan) beserta blangko isian KPR.

2.       Setelah persyaratan Anda bawa ke bank, biasanya akan diadakan wawancara menyangkut latar belakang Anda memilih KPR dan kemampuan Anda dalam memenuhi tenggat waktu pembayaran.

3.       Bila wawancara disetujui, Anda bisa membayarkan uang muka pembelian rumah kepada developer dan menunggu keluarnya SPPK (Surat Persetujuan Perjanjian Kredit) yang dilanjutkan dengan pencairan dana.

4.       Langkah selanjutnya adalah menemui notaris untuk menandatangani akta kredit dan mengurus sertifikat. Dalam tahap ini, yang harus diperhatikan ialah ketelitian terhadap isi perjanjian agar di lain waktu Anda tidak mengalami kesulitan atau salah paham terhadap perlakuan bank dalam masalah pembayaran.

5.       Tahap selanjutnya adalah penyerahan kunci. Sertifikat Anda masih ditahan bank sampai Anda melunasi semua cicilan kredit.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar